Pemberhentian Sementara Hasbi Hasan dari Jabatan Sekretaris MA
POTRET BERITA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara, Hasbi Hasan, diberhentikan sementara sebagai Sekretaris MA oleh Mahkamah Agung (MA).
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat KMA tanggal 13 Juli 2023 dg Nomor: 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Di mana berisi Permohonan Pemberhentian Sementara Hasbi Hasan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof.DR.H. Hasbi Hasan SH,MH Jabatan Sekretaris MA,” kata Juru Bicara bicara MA Suharto dalam keterangan tertulis, pada Kamis (13/7).
Suharto mengatakan, nahwa surat tersebut sudah dikirimkan pada Presiden oleh Ketua Mahkamah Agung. Adapun kini, posisi Hasbi sebagai Sekretaris MA digantikan oleh pejabat pelaksana tugas, yakni Sugiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala badan pengawasan.
Penetapan sebagai tersangka

Diketahui, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penahanan kepada Hasbi Hasan.
“Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) ditahan selama 20 hari ke depan,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah, pada Rabu petang.
Kasus yang menyeret Hasbi ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua nama hakim agung nonaktif. yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
